NASIONAL, Zonaakurat.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan kabar baik bagi seluruh honorer di Indonesia. Kementerian yang di pimpin Abdullah Azwar Anas ini memastikan 2,3 juta honorer tidak akan di berhentikan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menjelaskan, pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Baca juga: Menkeu Bebaskan Pajak Outing Kantor Hindari Karyawan Stress
Deputi Alex menyebutkan dari awalnya perkiraan jumlah honorer itu sekitar 400 ribu ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. “Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Alex Denni di Jakarta, Kamis (6/7).
Alex mengatakan pedoman pertama yang harus di pahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. Coba bayangkan 2,3 juta honorer tidak boleh lagi bekerja per November 2023. Oleh karena itu, ujar Alex, 2,3 juta non-ASN ini diamankan dahulu agar bisa terus bekerja. sehingga beragam opsi di rumuskan.
“Skema-skemanya sedang di bahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang di bahas,” jelas Alex.
Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang di jalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang di terima saat ini. Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan. Lalu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang di miliki pemerintah.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Setelah Bandingnya Ditolak
“Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kami coba terus rekrutmen agar yang honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti di ambil pun kami sesuaikan anggaran pemerintah,” paparnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta honorer yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” tutup Alex Denni. (***).