NASIONAL, Zonaakurat.com – Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Pangihutan Marpaung, membahas peraturan yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) pria yang mengajukan perceraian untuk memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian di sempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Pasal 8 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa jika seorang PNS pria memutuskan untuk bercerai, ia harus memberikan sebagian gajinya untuk mendukung kehidupan mantan istri dan anak-anaknya. Namun, peraturan ini tidak berlaku jika PNS wanita yang menceraikan suaminya.
“Ini memang di PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990). Jika perceraian di picu oleh pria, maka ia harus berkontribusi dengan pembagian gaji. Sepertiga akan di peruntukkan untuk anak-anak dan sepertiga lainnya untuk mantan istrinya,” jelas Pangihutan dalam sebuah webinar.
Pangihutan juga menjelaskan bahwa pembagian gaji mencakup seluruh penghasilan PNS, bukan hanya gaji pokok. Oleh karena itu, para PNS pria yang akan mengajukan perceraian harus mempertimbangkan dengan matang implikasi finansialnya.
Baca juga: ASN Bersiap-siap Terima Gaji Tunggal
Namun, penting untuk di catat bahwa pembagian gaji ini tidak di lakukan oleh PNS yang bersangkutan secara langsung. Sebaliknya, proses ini diatur melalui bendaharawan gaji di Kementerian/Lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bertugas. Sehingga sebagian gaji akan di potong oleh K/L dan di salurkan langsung kepada mantan istri dan anak-anak.
Bagi PNS yang menolak atau tidak mematuhi aturan pembagian gaji yang berlaku, berpotensi mendapatkan sanksi hukuman di siplin berat. Jenis hukuman tersebut bisa termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan saat ini, atau bahkan pemecatan sebagai PNS.
Dengan demikian, PNS pria yang menghadapi situasi perceraian di harapkan memahami kewajiban dan konsekuensi hukum terkait dengan pembagian gaji ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ly).