Bahas Tata Kelola dan Keamanan Destinasi Wisata, Jendral Ronny Sompie Sentil Pemerintah dan Stakeholder Terkait

MANADO, Zonaakurat.com – Mantan Kapolda Bali dan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H, M.H memaparkan materi terkait Tata Kelola Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Wisata Bahari, berujung peristiwa meninggalnya kakak beradik di pantai Mahembang beberapa hari lalu dan menjadi headline disejumlah media.

Pemaparan materi dari Eks Kadiv Humas Mabes Polri ini juga selaras dengan pemaparan dari pemateri lain yaitu pakar kelautan Universitas Sam Ratulangi dan juga ketua Institute Coelacanth Manado Prof. Dr. Kawilarang W.A Masengi yang menyampaikan materi Arus Laut dan Ancamannya Bagi Keselamatan Wisatawan. Kedua pemateri ini begitu mengedukasi dalam kegiatan zoominar yang mengusung tema Kemananan dan Keselamatan di Objek Wisata Pantai, Selasa (1/8/2023).

Kegiatan Zoominar yang dipandu oleh moderator Dr. Marlon Kamagi mengupas tuntas pola arus laut dan bagaimana antisipasinya bagi pengelola wisata pantai di Sulawesi Utara juga keselamatan wisatawan.

Pada pengantar zoominar yang diikuti oleh sedikitnya 35 peserta dari latar belakang berbeda, disampaikan bahwa Sulawesi Utara dengan potensi wisata baharinya yang sudah sangat terkenal di dunia, mendapatkan tantangan serius dalam aspek pengelolaan wisata pantai.

Destinasi wisata pantai yang baik dalam tata kelola termasuk aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan akan sangat berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Purn Ronny F Sompie membagi pengetahuan hukum kepariwisataan. Sompie mengungkapkan destinasi wisata termasuk wisata pantai sangat membutuhkan sistem keamanan dan keselamatan yang memadai dan profesional.Dimana, sesuai dengan dasar hukum bahwa tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif.

“Sesuai perundangan yakni UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara, harus memiliki sistem  keamanan yang komprehensif. Selain itu destinasi wisata juga berkewajiban memenuhi hak setiap pengunjungnya,” ujar Ronny Sompie.

Lanjut dikatakan, destinasi wisata sangat membutuhkan sistem keamanan dan keselamatan yang memadai dan profesional mengingatkan isi dari pasal 20 UU No.10 Tahun 2009 itu. Dimana setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Begitu juga pada pasal 23, paparnya bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

“Keamanan dan keselamatan di objek wisata pantai menjadi tanggung jawab dan kepedulian bersama untuk menyediakan informasi tentang keamanan dan keselamatan di setiap objek wisata pantai agar terhindar dari kecelakaan dan korban jiwa,” jelas Bacaleg DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar ini.

Sambungnya, kiranya zoominar ini bisa menjadi masukan kepada pemerintah daerah serta stakeholder terkait.

Senada, Prof. Dr. Kawilarang W.A Masengi mengatakan bahwa penyebab terjadinya korban meninggal dunia di objek wisata pantai saat berenang, diantaranya si korban berada di seputaran arus Rip Current kemudian terseret ke laut. Selain itu penyebab lain adalah korban terkena biota laut beracun.

Penjelasan Masengi, bahwa Rip Current adalah arus balik yang terkonsentrasi pada sebuah jalur sempit yang memecah zona empasan gelombang hingga melewati batas zona gelombang pecah. Penyebab lain Rip Current terjadi akibat adanya pertemuan dua arus kuat di darat yang kemudian pecah mengarah dari darat ke laut.

“Setiap tempat wisata pantai perlu dibekali informasi keamanan dan keselamatan mengenai hal-hal yang perlu dihindari dan diketahui oleh masyarakat pengunjung pantai. Informasi soal keamanan dan keselamatan itu harus mendapat perhatian serius oleh pelaku usaha wisata pantai, agar pengunjung bisa membaca informasi itu sebelum berenang,” terang Masengi.

Tambahnya, beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya arus, yakni adanya radiasi matahari berkaitan dengan angin dan perbedaan densitas (faktor utama), adanya rotasi bumi, adanya sifat-sifat air itu sendiri (viskositas air), adanya grafitasi bumi (arus pasang surut), faktor keadaan dasar (peredaman dan pembelokan), dan adanya distribusi pantai.(ly).