ARTIKEL, Zonaakurat.com – Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH yang saat ini mencalonkan diri maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dari dapil Sulawesi Utara pernah menulis sebuah buku dengan judul buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia. Dalam buku tersebut di bahas mengenai peliknya masalah yang dapat menimpa para calon dan Pekerja Migran Indonesia atau biasa disebut PMI.
Maraknya modus operandi penipuan dengan mengatasnamakan jasa penyalur pekerja untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dari para calon PMI yang kurang waspada. Banyak juga di temukan PMI yang sudah bekerja ternyata mereka masuk melalui jalur illegal yang tidak terdaftar. Hal ini yang akan menyusahkan mereka dalam mengurus izin tinggal. Akibatnya mereka dianggap sebagai orang-orang gelap yang bisa di deportasi sewaktu-waktu.
Dalam buku ini juga menjabarkan problematika pelindungan PMI. Yang salah satu diantaranya tentang kebijakan mempekerjakan PMI Indonesia di 3 Benua yaitu Asia, Eropa dan Amerika.
Buku ini membahas peran pemerintah Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia yang masih belum maksimal. Serta membahas secara khusus tentang keimigrasian, dimulai dari penjelasan tentang definisi keimigrasian, fungsi keimigrasian. Termasuk peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural, dan juga penegakan hukum dalam bidang keimigrasian.
Buku ini ditulis oleh Dr Ronny F Sompie agar bisa mendapatkan pengalaman penting bagi Pekerja Migran Indonesia. Terutama yang berada di Negara penempatan dalam menghadapi segala persoalan. Melalui pengalaman yang sejatinya pernah diemban oleh Dr Ronny Sompie sebagai Dirjen imigrasi Republik Indonesia.
Buku ini juga memberikan solusi dalam memperkuat Pelindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia. Yaitu dengan adanya Digitalisasi Basis Data yang dapat dilakukan dengan adanya daya dukung koordinasi antar kementerian dan Lembaga Terkait dalam upaya Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural.
Baca juga: Ronny Sompie Bicara Soal Pinjol Ilegal: Pandangan Soal Tindak Pencegahan dan Proses Hukum
Buku ini bisa didapatkan di Toko Buku Gramedia Jabodetabek, Malang dan Surabaya. Selain di toko buku Anda juga bisa langsung memesan melalui marketplace Shoppe dan Tokopedia tinggal search toko Kamuhukum anda akan bisa langsung memesan buku ini dan tinggal tunggu buku sampai ditangganmu.
Deskripsi Buku

Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Dr. Ronny F. Sompie., SH., MH., merupakan Perwira Tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Humas Polri sebelum menjadi Kapolda Bali di tahun 2015. Hanya lima bulan bertugas di Bali, kemudian mendapatkan amanat untuk bertugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai bulan bulan Februari 2020. Setelah itu diberikan kepercayaan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama ditjen Imigrasi, Kemenkumham sampai saat ini.
Alumni Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini juga memiliki aktivitas sebagai akademisi di Politeknik Imigrasi dan Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur.
Pengalaman bertugas baik di Polri maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi memberi wawasan yang cukup banyak tentang polemik Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, ulasan dalam buku ini di lengkapi dengan pengalaman praktek di lapangan berkaitan dengan upaya pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia. Khususnya kontribusi dan peran nyata jajaran Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia mengemban tanggung jawab yang sangat besar dalam memenuhi hak-hak warga negaranya. Pada dasarnya, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (UUD 1945, pasal 27 ayat 2). Dalam konteks ini, memberikan hak-hak kepada warga negara bukan hanya tanggung jawab tertulis atas nama hukum semata. Namun dilakukan atas nama kemanusiaan. Terutama pada isu perlindungan warga negara khususnya Pekerja Migran Indonesia.
Secara umum, pekerja migran merupakan kelompok rentan terhadap berbagai jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia. Alasan yang mendasari hal tersebut adalah para migran maupun pekerja migran bukan merupakan warga negara dari negara tempat mereka tinggal dan bekerja sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan penuh dari Pemerintah negara tersebut.
Oleh sebab itu, perlindungan dari Pemerintah negara asal menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pemenuhan hak-hak para pekerja migran. Meskipun, pekerja migran telah di lindungi secara hukum internasional seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya. Peran dari Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan pekerja migran berdasarkan UU dan peraturan masih perlu di galakan.
Untuk menganalisis upaya-upaya yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia, sangat penting untuk terlebih dahulu mengetahui bentuk perlindungan pekerja migran. Dimulai dari masa pra-penempatan, masa penempatan, dan purna-penempatan, serta kewajiban Pemerintah, Wakil Pemerintah, dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi pekerja migran. (***).