MANADO, Zonaakurat.com — Pesta demokrasi yang dilaksanakan serentak 9 Desember mendatang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Manado, terutama dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada tersebut.
Kali ini, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota Manado 9 Desember Tahun 2020, dimana masih dalam kondisi Bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Pemkot mengeluarkan edaran Walikota kepada para pelaku usaha untuk penutupan tempat usaha sementara.
“Pemerintah Kota Manado, lewat surat edaran bagi pelaku usaha industri dan perdagangan se-Kota Manado, dengan nomor surat : 044/D.18/perindag/858/2020, agar para pelaku usaha membuka tempat uaaha pada tangga 9 Desember 2020 mulai pukul 15.00 WITA,” bunyi surat edaran tersebut. (ly).