Hasil Audit BPKP dan BKN Tentukan Nasib Tenaga Honorer Sebagai ASN

Hasil Audit BPKP dan BKN Tentukan Nasib Tenaga Honorer Sebagai ASN

NASIONAL, Zonaakurat.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan kepastian bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas seluruh data tenaga honorer akan menjadi dasar untuk penentuan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bagaimanapun, jika hasil audit menunjukkan bahwa tenaga honorer yang terdata tidak memiliki pengabdian selama bertahun-tahun atau baru-baru ini di angkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi atau kepala daerah, maka mereka tidak akan di angkat sebagai ASN.

“Tapi meskipun telah di angkat, jika nantinya di temukan bahwa mereka tidak memenuhi syarat, mereka akan di hapus dari daftar ASN,” ungkap Anas dalam pernyataannya di DPR RI.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Berpotensi Ditunda

Anas menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer akan di masukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang di rencanakan akan di sahkan bersama DPR pada bulan ini. Tenaga honorer yang telah lama berdinas di pemerintahan memiliki opsi untuk menjadi ASN dalam kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

“Ada kategori penuh waktu dan paruh waktu yang akan di atur di dalam RUU tersebut,” kata Anas.

Anas mengatakan bahwa hasil audit ini akan di lakukan oleh BPKP dan BKN hingga akhir tahun depan atau lebih tepatnya hingga tanggal penghapusan tenaga non-ASN, yang awalnya di jadwalkan untuk November 2023, akan di perpanjang hingga Desember 2024. Perpanjangan waktu ini juga akan di masukkan dalam RUU ASN. (ly).