NASIONAL, Zonaakurat.com – Tokoh nasional asal Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. (Purn). Ronny F. Sompie, SH., MH, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi. Dia mengatakan transformasi ini di lakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Di kutip dari dialog di RSP Law Auditor dengan Ahli Pidana Independen/Forensic Legal Auditor, Dr. Robintan Sulaiman., SH., MH.,M.A., M.M., C.L.A, Jenderal Ronny Sompie yang pernah menjabat Karo Wassidik Mabes Polri mengatakan bahwa KUHAP dan KUHP yang di miliki itu merupakan peninggalan dari zaman Belanda, di mana proses penegakan hukum itu bersifat retributive justice. Dimana jika ada masalah langsung di hukum.
“Beda dengan sekarang, proses penegakan hukum atau penyelesaian masalah itu lebih mengedepankan bagaimana itu memperbaiki. Menyelesaikan masalah dengan memperhatikan kepentingan korban tidak hanya kepentingan tersangka. Sehingga arah dari penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justive itu berimbang, baik kepada pelaku maupun korban,” ujar mantan Kapolda Bali ini.
Lanjut di katakan, Bapak Kapolri saat ini menginginkan anak-anak buahnya agar bisa menyelesaikan setiap masalah dalam lingkup tanggungjawab Polri dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Yang mana ini menyesuaikan dengan perkembangan zaman, yang juga sudah di lakukan oleh beberapa Negara bagian.
Baca juga: Jendral Ronny Sompie Minta Pemprov Cek Keberadaan Galian C di Minut
Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.
“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” tutur Sompie.
Di jabarkannya, bahwa ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorative justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.
“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri. Sehingga, dalam penyelesaian dengan pendekatan restorative justice, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku,” terang Sompie yang saat ini maju Caleg DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar.
Sambungnya, restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk.
“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat di implementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” pungkas Sompie. (ly).