Jenderal Ronny Sompie Sikapi Dugaan Pelanggaran Pabrik Distributor Aice Soal Limbah dan PHK Sepihak

Jenderal Ronny Sompie Sikapi Dugaan Pelanggaran Pabrik Distributor Aice Soal Limbah dan PHK Sepihak

MINUT, Zonaakurat.com – Baru-baru ini, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melangsungkan kunjungan turun lapangan (Turlap) ke Pabrik Distributor Aice yang terletak di Kecamatan Kalawat. Tujuan utama kunjungan ini adalah menangani laporan terkait pembuangan limbah yang melanggar peraturan. Pelanggaran lain yaiut adanya keluhan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap sejumlah karyawan di Pabrik Distributor tersebut.

Tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari seorang tokoh nasional yang berasal dari Desa Sukur, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH. Dalam pandangannya, ada dua masalah utama yang harus di perhatikan oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Minut.

Pertama, mengenai pemberhentian sepihak yang di lakukan oleh perusahaan terhadap karyawan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kedua, masalah pengelolaan limbah perusahaan.

Menurut Irjen Pol Ronny Sompie, jika ada indikasi pelanggaran terkait pengelolaan limbah industri oleh perusahaan, temuan ini harus di tindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Minut.

Irjen Pol Ronny Sompie, yang pernah menjabat sebagai Kapolda Bali, menekankan bahwa Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki ketentuan-ketentuan yang relevan.

Baca juga: Ronny Sompie Dalam Sorotan: Pengucapan Syukur di Minahasa Utara

Dalam Pasal 2, peraturan ini mencakup aspek-aspek penting seperti persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah berbahaya maupun non-berbahaya. Selain itu, peraturan ini juga mencakup sanksi administratif bagi pelanggaran lingkungan.

Pasal 3 PP No 22 tahun 2021 mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan atau tidak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan ini di berikan kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah dan menjadi syarat penting dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Dalam mengeluarkan persetujuan lingkungan, terdapat berbagai prosedur yang harus di ikuti, seperti penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan uji kelayakan Amdal, atau melalui penelusuran formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta pemeriksaan formulir tersebut.

Ronny Sompie yang saat ini maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil Sulut menegaskan pentingnya mematuhi peraturan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup yang lebih baik.