NASIONAL, Zonaakurat.com – Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.
“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya.
Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.
“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Achmad.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” imbuhnya.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.
“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” sambungnya.
Surya Paloh Kirim 3 Kader Dampingi Persidangan Johnny G Plate
Plt Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim turut menghadiri sidang pembacaan eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Hermawi mengaku Partai NasDem turut mengikuti dan mencermati jalannya persidangan Eks Sekretaris Jenderal NasDem tersebut. Dia juga menyampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengerahkan tiga kadernya untuk mengikuti persidangan.
Hermawi, bersama Ketua DPP sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari, dan Sekretaris Jenderal Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem Reginaldo Sultan, diminta langsung untuk mengikuti persidangan.
“Posisi kami sebagai partai, kami dengan seksama mengikuti seluruh rangkaian persidangan ini, mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ini,” kata Hermawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
“Jadi yang ditugaskan untuk mengikuti persidangan ada tiga, saudara Taufik Basari, saya, dan Regina Sultan Badan Advokasi Hukum Partai NasDem. Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran,” tambahnya.
Dia mengakui Partai NasDem selalu memberikan catatan dalam setiap persidangan. Berdasarkan catatan-catatan itu, Partai NasDem memberikan berbagai macam masukan bagi Johnny G Plate.
“Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya,” kata Hermawi.
“Pak Johnny sendiri sudah berjanji akan bicara apa adanya, membuka seterang-terangnya semua proses keterlibatan pihak mana pun demi penegakan hukum,” tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan bahwa Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” jelas Jaksa dalam sidang pada Selasa (27/6/23).
Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
“Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.
Mendengar jawaban Johnny, Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendra, menegaskan terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem merupakan persoalan yang lain.
Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti saya akan buktikan,” tandasnya Johnny. (***).