NASIONAL, Zonaakurat.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres 19/2023 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut.
Pada diktum ke-2 di sebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan,” bunyi diktum Ke-3 peraturan yang di tetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.
Baca juga: Jokowi: Pemimpin Selanjutnya Harus Berani Jaga Kebijakan Majukan Bangsa
Dalam Keppres juga di tuangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:
Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa. Yang mana ini bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga. Sehingga perlu di jaga dan di lestarikan keberadaannya.
Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang di gunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.
Baca juga: Dioptimalkan untuk Penataan Tenaga Non-ASN, Pemerintah Rekrut 572.496 ASN
Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang di hadiri oleh Presiden Soekarno di nyatakan revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan. Di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres 19/2023. (*/ly).