Profil M. Yusrizki Petinggi Perusahaan Suami Puan yang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Profil M. Yusrizki Petinggi Perusahaan Suami Puan yang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

NASIONAL, Zonaakurat.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyangka Yusrizki menjadi penyedia panel surya untuk menara pemancar yang dibangun di proyek tersebut. “Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Yusrizki merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia masuk jurusan Teknik Industri pada 1991 dan lulus pada 1997. Dia mendapatkan beasiswa student National University of Singapore jurusan Business Administration and Political Science pada 1994. Tujuh tahun setelah lulus, Yusrizki langsung memegang jabatan penting yaitu President Director PT Andrawina Praja Sarana pada Februari 2001 sampai Juni 2007. Pada 2006, Yusrizki mendirikan PT Amandana Partners Indonesia. Hingga saat ini, ia menjabat sebagai President Director di perusahaan tersebut.

Yusrizki mulai terjun ke bisnis perhotelan dengan mendirikan perusahaan bernama PT Amadaya Ultima Karya pada 2010. PT Amadaya  mengelola jaringan hotel bed and breakfast pertama di Indonesia bernama I-Nap. Perusahaan tersebut juga berinvestasi ke jaringan hotel Sentosa Studio dan bermitra dengan Sentosa Group di Bali. Yusrizki memimpin perusahaan perhotelan itu hingga Agustus 2022.

Bisnis perhotelan bukan satu-satunya yang digeluti oleh Yusrizki. Pada 2017, Yusrizki mulai terjun ke bidang pertambangan mineral hingga produsen baterai. Dia sempat menjadi Direktur PT Buana Jati Lestari sejak 2012 sampai Agustus 2022. PT Buana Jati merupakan sebuah perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral yang berfokus  di tembaga dan emas.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini juga pernah menjadi President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020. Perusahaan itu merupakan pemegang lisensi untuk produksi dan penjualan baterai zinc-air dan fluidic energy untuk wilayah ASEAN.

Sejak 2017, Yusrizki juga menjabat sebagai Managing Director di PT Basis Utama Prima atau Basis Investments Indonesia sampai sekarang.

Melalui perusahaan Basis Investments inilah,Yusrizki masuk menjadi penyedia baterai dalam proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo pada 2021. Perusahaan yang punya nama lain Basis Investments tersebut sebenarnya dimiliki oleh pengusaha sekaligus suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Happy tercatat memiliki 99 persen saham, sementara 1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi belum menjelaskan secara detail bagaimana peran Yusrizki dalam proyek BTS itu. Menurut dia, bagaimana Yusrizki masuk ke dalam proyek dan jumlah uang yang diterima akan diungkap dalam proses persidangan. “Penyidikan sedang berjalan, tapi yang jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yang telah dihitung oleh BPKP,” kata Kuntadi. Kuntadi juga berkata penyidik akan menelusuri keterlibatan pemegang saham PT Basis Investments.

Sebelum Yusrizki, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif. Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Para tersangka diduga bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Anang dan Windy juga dijerat  dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ly).