MANADO, Zonaakurat.com – Layanan pinjaman online ilegal saat ini marak beredar di masyarakat yang penyebarannya didominasi lewat online atau media sosial. Layanan yang belakangan ini turut mengundang daya tarik masyarakat inipun disoroti Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Sompie, SH., MH.
Menurut pria yang lulus dari akademi Kepolisian tahun 1984 dan saat ini maju Bacaleg DPR RI dapil Sulut sdari Partai Golkar mengungkapkan bahwa pinjol ilegal menggunakan medsos atau internet untuk menawarkan pinjaman uang secara online. Mekanisme transaksinya juga dilakukan secara online. Kontrolnya juga melalui online.
“Oleh karena dilakukan secara ilegal, maka penertiban terhadap operasionalnya yang ilegal ini perlu kehadiran instansi berwenang yg terkait. Misalnya Kemkominfo terhadap penyelenggaraan pinjol menggunakan jalur internet, izin dari Kementrian Keuangan cq OJK, dan instansi lainnya yang perlu melakukan upaya pencegahan terjadinya pinjol ilegal,” papar Sompie kepada zonaakurat lewat chat WhatsApp, Selasa (20/6/23).
Lanjut dikatakan, secara pribadi lebih menyoroti upaya pencegahannya ketimbang proses penegakan hukumnya. Karena upaya pencegahan lebih bermanfaat dibandingkan penegakan hukum yang biasanya justru bisa membuat permasalahannya semakin ruwet.
“Pemda melalui Kepala Dinas Kominfo bisa berperan memberikan wawasan melalui diseminasi informasi tentang cara mencegah terjadinya penipuan melalui pinjol online yg dapat merugikan masyarakat,” ujar mantan Kapolda Bali kelahiran tahun 1961 itu.
Tambahnya, berdasarkan pengalaman sebagai Kapolda Bali dan Dirjen Imigrasi, penanganan TPPO bisa diutamakan melalui upaya pencegahan bukan penegakan hukum. Mengapa demikian ?
“Kalau upaya pencegahan dilakukan, maka banyak instansi yang bisa berperan untuk melakukan pencegahan. Kalau hanya berorientasi kepada penegakan hukum, maka hanya penyidik Polri saja yang terbeban untuk bekerja,” singkat Sompie.
Pungkasnya, kalau menekankan kepada upaya penegakan hukum, maka instansi terkait lainnya hanya menunggu terjadinya kasus TPPO.
“Jajaran Imigrasi sejak tahun 2017 telah melakukan upaya pencegahan terjadinya TPPO melalui pencegahan pengiriman calon pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tidak secara prosedur sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. Hasil yang diperoleh antara lain bisa mencegah sekitar 20.000 WNI yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja, namun tidak sesuai prosedur yang diatur Kemenaker dan BP2MI,” tutupnya. (ly).