Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Setelah Bandingnya Ditolak

Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Setelah Bandingnya Ditolak

NASIONAL, Zonaakurat.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Teddy tetap di hukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang di mintakan banding tersebut.’ ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut dia.

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Sebagai informasi, Teddy Minahasa di vonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, ia juga di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga:Menkeu Bebaskan Pajak Outing Kantor Hindari Karyawan Stress

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan beberapa orang. Diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang di jual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian di jual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang di duga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (***).