Datangi Polda Sulut, Keluarga Terlapor Didampingi Kuasa Hukum Tepis Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Datangi Polda Sulut, Keluarga Terlapor Didampingi Kuasa Hukum Tepis Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Tampak pihak keluarga terlapor yang didampingi tim Kuasa Hukum menyambangi Polda Sulut, Rabu 24 April 2024.

MANADO, Zonaakurat.com – Viral dugaan pemerkosaan serta kekerasan seksual di pemberitaan serta grup facebook yang melibatkan 9 orang anak laki laki 5 orang dewasa dan 4 orang anak laki laki di bawah umur di desa Mubune, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, langsung ditanggapi tegas pihak keluarga terlapor yang turut didampingi oleh kuasa hukum.

Rabu, 24 April 2024, pihak keluarga yang mewakili 9 anak yang dilaporkan ke Polres Minahasa Utara, mendatangi Polda Sulut untuk menuntut keadilan.

Kepada zonaakurat.com, pihak keluarga yang didampingi Kuasa Hukum, Agus Tamaka, Jeanner C. Takahindengan, Jerry Najoan dan Eko Radikasmo, menegaskan bahwa yang tertulis dipemberitaan dan juga viral lewat grup facebook kronologinya keliru.

“Jadi masalah ini sebenarnya sudah tuntas di Kantor Desa Mubune, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara. Dimana di kantor desa Mubune tersebut di Panggil 7 orang anak laki laki yang di duga oleh keluarga pelapor yang melakukan pelecehan seksual kepada anak mereka tapi pada saat itu, para pihak keluarga juga sudah sepakat tidak melanjutkan masalah ini ke APH. Namun tak disangka ada 9 anak laki laki dilaporkan ke Polresta Minahasa Utara melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di atur dalam pasal 81 ayat 2 uu No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berkembang saat di APH sudah ada 9 anak 1 orang dewasa sudah di tetapkanbjadi tersangka, 4 orang anak laki laki di bawah umur dalam penyidikan.sudah dan akan bertambah lagi,” ujar Susan Bimbanaung salah satu orang tua terlapor.

Sementara, Nansi Kotambunan orang tua terlapor lainnya memaparkan bahwa kronologi di pemberitaan sangat keliru. Karena fakta di lapangan bahwa yang terjadi bukan pemerkosaan apalagi kekerasan seksual. Malahan, para terlapor ini sebenarnya diajak melakukan tindakan asusila itu, bukan memperkosa apalagi melakukan kekerasan seksual.

“Kami pihak keluarga dari anak-anak yang dilaporan ke APH sangat menuntut pemulihan nama baik. Karena kejadian dilapangan sesuai dengan pengakuan dari anak-anak yang dilaporkan bukanlah seperti itu, terutama yang diterbitkan lewat surat kabar online dan postingan grup/fanpage facebook,” jelas Kotambunan.

Susanti Parede, pihak keluarga dari salah satu terlapor juga menambahkan bahwa korban terpantau beraktivitas seperti biasa, tidak terlihat ada trauma psikis atau hal lainnya yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

“Di pihak terlapor bahkan ada beberapa anak dibawah umur, yang paling kecil masih SMP kelas satu. Jadi kami harapkan sekiranya ada pemulihan nama baik keluarga yang terlapor. Mengingat situasi di lapangan yang terjadi tidak sepeti yang telah viral belakangan,” ungkap Susanti.

Senada, kuasa hukum dari pihak keluarga terlapor, Agus Tamaka dan rekan-rekan Jeanner C. Takahindengan, Jerry Najoan dan Eko Radikasmo menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

“Tentu masalah ini harus diluruskan, karena tidak ada keseimbangan antara fakta dilapangan dengan apa yang dilaporkan. Pihak kami mewakili keluarga terlapor akan melakukan pembelaan hukum sebagaimana peristiwa dilapangan terjadi. Begitu juga dengan nama baik keluarga yang sudah terlanjur cacat akibat pemberitaan dan postingan facebook yang sangat keliru,” tegas Tamaka didampingi rekan-rekan kuasa hukum yang mewakili keluarga terlapor. (ly).