Pemerintah Revisi Permendag, Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

Revisi Permendag, Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

NASIONAL, Zonaakurat.com – Mengikuti rapat terbatas dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Senin (25/09/2023), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag menjelaskan, revisi Permendag yang akan segera di tandatangani akan mencakup sejumlah ketentuan terkait perdagangan elektronik. Salah satunya, media sosial (medsos) hanya di perbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi langsung seperti pembayaran.

“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” ujar Mendag.

Baca juga: Simak !! Kemenkes Keluarkan Edaran Terkait Virus Nipah

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melarang medsos menjadi e-commerce, tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Mendag menekankan pentingnya memisahkan peran medsos sebagai platform promosi dari peran e-commerce.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag akan mengatur daftar barang yang memerlukan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.

Produk impor harus mematuhi aturan yang sama dengan perdagangan dalam negeri, termasuk persyaratan seperti sertifikat halal untuk makanan, izin BPOM untuk produk kecantikan, dan standar kualitas untuk barang elektronik.

Mendag juga menyebutkan bahwa pemerintah akan membatasi transaksi barang impor yang di jual di platform digital, harus bernilai di atas 100 Dolar AS. Sanksi akan di berlakukan kepada pelanggaran aturan ini, termasuk peringatan dari Mendag kepada Kominfo dan kemungkinan penutupan akses. (ly).