Simak !! Kemenkes Keluarkan Edaran Terkait Virus Nipah

Simak !! Kemenkes Keluarkan Edaran Terkait Virus Nipah

NASIONAL, Zonaakurat.com.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit Virus Nipah.

Penandatanganan SE ini di lakukan oleh Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 25 September. SE ini di tujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.

Dalam keterangannya, Dirjen P2P menyebutkan bahwa SE ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan di kalangan semua pihak terkait terhadap deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

“Saat ini pengetahuan mengenai keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia masih terbatas. Meskipun demikian, mengingat posisi geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara yang telah melaporkan wabah, risiko penyebarannya tidak bisa di abaikan,” jelas Rondonuwu.

Dalam edaran tersebut, Rondonuwu mendorong KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan perkembangan negara terjangkit secara global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, di tekankan untuk memperketat pengawasan terhadap orang (termasuk awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara-negara terjangkit.

Langkah selanjutnya adalah memperkuat kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan terhadap kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran, terutama jika memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit. Deteksi dan respons lanjutan dapat mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Fasyankes juga di minta untuk memantau dan melaporkan kasus yang di temukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P menggunakan aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.

Rondonuwu menegaskan pentingnya agar dinkes mengirimkan spesimen kasus yang dicurigai ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, yang sebelumnya di kenal sebagai Laboratorium Prof. dr. Srie Oemijati, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya tekankan laporan penemuan kasus yang dicurigai, probable, atau terkonfirmasi dari fasyankes harus segera di investigasi dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat. Tetap waspada terhadap potensi penyebaran penyakit ini adalah kunci dalam upaya pencegahan,” terangnya. (ly).